Biaya Perjalanan Haji Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

ILUSTRASI. Jemaah Haji Reguler dan Khusus masa tunggu 2025-2032 diminta lebih memahami perihal kenaikan Bipih pada 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS 

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jemaah Haji Reguler dan Khusus masa tunggu 2025-2032 dari Indonesia diminta lebih memahami perihal kenaikan biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2024. 

Pasalnya, ada beberapa penyebab yang mendongkrak biaya haji. Selain karena adanya kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi, kenaikan biaya haji juga terkait adanya greenflation atau inflasi yang disebabkan oleh kebijakan dan perubahan dalam industri hijau atau ramah lingkungan.

Melansir Infopublik.id, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama RI (Dirjen PHU Kemenag RI), Hilman Latief, bahwa banyak faktor menjadi penyebab kenaikan Bipih baik regular maupun khusus.

Hilman mencontohkan, kenaikan kurs baik Dollar maupun Riyal, berdampak pada pada kenaikan biaya layanan di Arab Saudi seperti biaya transportasi bus salawat, hotel, katering dan lain-lain. 

“Karena itu kami minta asosiasi dan biro penyelenggara pelayanan haji untuk bisa mensosialisasikan ke jemaahnya masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelas Hilman.

Sementara itu, Direktur Utama Patuna Travel, Syam Resfiadi, sangat sepakat dengan imbauan dari Kemenag mengingat kenaikan Bipih sejak pascapandemi sangat tinggi hingga 100% lebih sehingga perlu kerja sama seluruh stakeholders menjelaskan itu ke Jemaah.

Baca Juga: Kemenag: 194.744 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji Tahap II

Karena itulah, Patuna Travel sebagai biro pelayanan umrah dan haji menggelar sosialisasi dan silaturahmi kepada calon jamaah haji masa tunggu 2025 hingga 2031 di Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Itu merupakan sosialisasi kesembilan yang digelar oleh Patuna Travel.

Ada Faktor Greenflation

Menurut Syam, sosialisasi itu penting untuk menjelaskan terkait adanya greenflation atau inflasi yang disebabkan oleh kebijakan dan perubahan dalam industri hijau atau ramah lingkungan.

“Maksud dan tujuannya untuk memberikan informasi ter-update tentang haji itu sendiri. Sosialisasi itu untuk menjelaskan terkait adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang menyebabkan biaya haji naik,” jelasnya.

Kepada para calon jamaah haji, Syam menjelaskan bahwa greenflation tidak hanya untuk perubahan satu energi berubah menjadi energi baru di mana ada cost-cost yang memang harus disiapkan atau dikeluarkan, sehingga akhirnya membebankan harga kepada harga jual energi baru itu termasuk di haji dan umrah juga.

Baca Juga: Peringatan Kemenag: Masyarakat Jangan Tergiur Paket Murah Umrah & Haji Khusus

“Sehingga pada saat lagi diam dua tahun akibat pandemi, tiba-tiba bangkit itu perlu biaya tinggi contohnya bayar listrik lagi. Listrik udah gitu naik 20 persen dari pemerintah Arab Saudi. Mengambil tenaga kerja baru, karena banyak ekspatriat yang di Arab Saudi itu bekerja di industri-industri untuk urusan haji dan umrah. Karena mereka tidak punya tenaga kerja yang cukup banyak. Kalaupun ada tenaga kerja lokal, biasanya kelas-kelasnya tertentu, gak mau kelas-kelas bawah gitu ya. Minimal mereka supervisor atau manager,” papar Syam.

Selain itu, kenaikan terjadi karena Pemerintah Arab Saudi menetapkan PPN 20% sehingga menyebabkan harga tinggi. Sehingga akhirnya bebannya ke harga jual mereka.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), biaya haji reguler tahun 2019 sebesar Rp 69,16 juta. Biaya yang harus dibayar jamaah haji sebesar Rp 35,24 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 33,92 juta.

Sementara pada 2024, biaya haji naik menjadi Rp 93,41 juta. Biaya haji yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 56,04 juta dan yang dibayar dari nilai manfaat sebesar Rp 37,36 juta.

Biaya haji khusus juga mengalami kenaikan, paket paling murah untuk biaya haji khusus ada di angka 12.000 Dolar AS (sekitar Rp 190 Juta) sampai 15.000 Dolar AS (sekitar Rp 237 juta) dan paket tertinggi 30.000 Dolar AS (sekitar Rp 474 juta).

Selanjutnya: Cek Lagi Jadwal Imsakiyah Purwakarta Paling Baru Hari Kamis (28/3) Dari Kemenag 2024

Menarik Dibaca: Jangan Keliru, Simak Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Subang 2024 Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *