Bank Mandiri, BRI, dan BNI Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Kompensasi Batu bara

Jakarta: Tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ditunjuk untuk mengelola dana kompensasi batu bara (DKB) yang segera diimplementasikan.
 
“Yang ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard sistem yang dikembangkan Bank Mandiri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dilansir Antara, Selasa, 21 November 2023.
 
Ia menyampaikan, petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) akan diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.



Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
 
Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan Domestic Market Obligation (DMO), sehingga perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO.
 
“Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran Dana Kompensasi batu bara,” ujar dia.
 
Arifin mengatakan, pengelola DKB adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah badan/lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. 

Wajib bayar kompensasi

Seluruh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib membayar dana kompensasi.
 
Selanjutnya pengelola DKB menyalurkan kepada pemilik izin tersebut di atas yang melakukan kontrak/transaksi Domestic Market Obligation (DMO) setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee) serta dana cadangan.
 
Adapun, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara telah masuk tahap finalisasi.
 
Jika aturan tersebut segera diresmikan maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
 
 
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Sumber

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *