Overstay dan Tanpa Paspor, Tiga WNA Afrika Ditangkap di Cempaka Putih

Jakarta: Petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap tiga warga negara asing (WNA) berkebangsaan Afrika. Mereka ditangkap di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 
 
“Sebelumnya kami telah mengawasi dan mengamati keberadaan sejumlah WNA di apartemen kawasan Cempaka Putih. Hasilnya kita jaring tiga WNA asal Afrika yang diduga melanggar ketentuan aturan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 26 Mei 2023. 
 
Hasil pemeriksaan dokumen, masa berlaku visa kunjungan dua WNA telah habis. Sedangkan, satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ketiganya telah dibawa ke kantor imigrasi untuk diamankan dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu.
 
Sebanyak dua dari tiga WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan namun telah habis pada 29 Maret 2023 atau overstay 57 hari. Petugas juga memeriksa kegiatan WNA selama di Indonesia. 
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.” kata Wahyu,
 
Pihaknya akan memeriksa penjamin atau sponsor orang asing tersebut. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA dalam tindakan administratif keimigrasian. 
 
Wahyu menegaskan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi WNI dan WNA. Pelayanan dibarengi dengan fungsi penegakan hukum. 
 
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Sumber

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *