Bahas Kesehatan Lukas Enembe, KPK Tolak Permintaan Berobat ke Singapura

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bareng perwakilan Kementerian Kesehatan, tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter rumah tahanan (rutan) dan tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hari ini, 7 Februari 2023. Mereka semua membahas urgensi pemeriksaan kesehatan di Singapura untuk tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu.
 
“Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Ali juga menjelaskan pertemuan itu membahas surat Lukas yang ditulis tangan untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Hasil rapat menegaskan permintaan berobat di Singapura tidak perlu dilakukan.
 
“Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit Sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura,” ucap Ali.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penolakan itu dikarenakan fasilitas medis di Indonesia masih memadai untuk memeriksa Lukas. Ali enggan memerinci detail penyakitnya. Namun, IDI menyatakan orang nomor satu di Papua itu bisa menjalankan seluruh proses hukum di KPK.
 
“Dia (Lukas) punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum,” ujar Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sumber

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *