
Jakarta: Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pihak-pihak yang masih tidak puas dengan pengesahan RKUHP diminta menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat, 25 November 2022.
Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik. Dewan Pers telah pula bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat. Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu,” tegas dia.
Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional. Dengan kondisi yang ada Dewan Pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.
“Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan Dewan Pers dengan semua konstituen,” ujar dia.
RKUHP telah resmi disahkan untuk dibawa selanjutnya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.
“Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan,” ujar Edward, Kamis, 24 November 2022.
Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut. Dengan demikian, jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.
“Sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu MK terbuka lebar untuk itu, di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat,” sebut Edward.
Sumber