
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta lebih terbuka mengenai proses perancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Termasuk jika draf RUU tersebut mengalami perubahan.
“Saya rasa perubahan seperti itu lebih baik jika didialogkan bersama masyarakat. Sehingga masyarakat tahu dulu seperti apa, terus sekarang perubahannya seperti apa,” kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter Utuh, dikutip Jumat 15 April 2022.
Termasuk hiruk pikuk masalah penyebutan nomenklatur madrasah yang hilang beberapa waktu lalu. Ia menyebut jika nomenklatur madrasah dalam draf pertama memang tidak disebutkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Jadi ada banyak persoalan,” tegasnya.
Pun, dalam memunculkan kembali nomenklatur tersebut, ia meminta Kementerian memberikan penjelasan yang jujur. Menurutnya klarifikasi yang diberikan Kementerian atas polemik hilangnya nomenklatur madrasah dinilai membingungkan.
“Jangan sampai kementerian itu, begitu ada protes dari masyarakat, buru-buru mengklarifikasi. Kemarin Kemendikbudristek dengan Kemenag, klarifikasinya malah membingungkan masyarakat,” sebut dia.
Baca juga: Pengamat Pertanyakan, Definisi Sistem Pendidikan Nasional ‘Hilang’ Dalam Draf RUU Sisdiknas
Kemendikdristek menyatakan nomenklatur madrasah ada dalam batang tubuh RUU. Sedangkan Kemenag menyatakan madrasah ada dalam penjelasan RUU.
“Saya yakin pemerintah punya niat baik untuk memperbaiki pendidikan nasional, mengubah Sisdiknas menjadi lebih baik, tapi komunikasinya harus lebih baik lagi,” pungkasnya.