TRIBUNNEWS.COM – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berhasil memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, batal dan wajib dicabut.
Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Diketahui, pada 11 Juli 2020 lalu, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy Soeharto dan Muchdi Pr.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pecahnya Partai Berkarya diawali oleh sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto saat itu tak berjalan baik.

Baca juga: Menangkan Gugatan, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding
Baca juga: Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta
Mereka menilai Tommy tidak mampu membawa Partai Berkarya mencapai ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.
Selain itu, Tommy tak pernah melakukan evaluasi terkait Pemilu 2019.
Disisi lain, dualisme dalam Partai Berkarya juga terlihat saat memberikan dukungan terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 lalu.
Ketika itu, Tommy menyatakan Partai Berkarya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, Muchdi Pr justru mendukung Jokowi-Maruf Amin.